dc.description.abstract |
Perkembangan lingkungan strategis baik nasional, regional maupun global yang tidak menentu merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan dan kepentingan di bidang pertahanan di sebuah negara. Hal ini mencerminkan betapa penting artinya bagi stakeholders pertahanan negara Indonesia untuk memahami dinamika lingkungan yang beresensikan serangkalan peluang, hambatan hingga ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI, kedaulatan negara serta keselamatan setiap warga negaranya.
Sistim pertahanan dan keamanan negara Republik Indonesia diselenggarakan secara semesta sesuai yang diamanatkan dalam pasal 30 ayat (2) UUD NRI 1945, UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Peraturan perundang-undangan tersebut digunakan sebagai dasar acuan dalam penyusunan Rencana Kebijakan dan Strategi Pertahanan Negara yang disusun setiap 5 (lima) tahunan serta disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kebijakan Pertahanan Negara meliputi kebijakan Tri Matra (TNI AD,TNI AL dan TNI AU). Satu hal penting dalam kebijakan pertahanan negara harus memperhatikan perimbangan antara Pertahanan Keamanan Negara (security) dan Kesejahteraan Masyarakat (prosperity). Filosofi Pertahanan Negara dalam tatakelola negara yang terkini (era reformasi) tetap didasarkan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Rasa aman bersifat tidak nampak mata (intangible) namun kehadirannya bisa dirasakan.
Buku ini merupakan Modul Pembelajaran untuk mahasiswa Universitas Pertahanan yang berisi tentang bagaimana penyusuan kebijakan pertahanan negara didasarkan kepada Kondisi Lingkungan Strategis serta Penyusunan strategi Pengembangan Pertahanan dari semua Matra disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada. |
en_US |