DSpace Repository

REDESAIN PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK

Show simple item record

dc.contributor.author Ariyanto, Bambang
dc.date.accessioned 2021-11-23T03:09:44Z
dc.date.available 2021-11-23T03:09:44Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.issn 2654-4768
dc.identifier.uri http://dspace.hangtuah.ac.id/xmlui/handle/dx/1196
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan landasan bagi pelaksanaan Pemilu 2019. Keberadaan Undang-Undang ini mempunyai peran penting dalam mengatur pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pemilu, persyaratan pemilu, partai politik dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Salah satu pengaturan yang cukup menimbulkan pro dan kontra adalah kebijakan Parliamentary Threshold. Kebijakan yang diatur di Pasal 414 ayat (1) dan Pasal 415 ayat (1) menetapkan angka ambang batasnya 4%, naik lima persen dari peraturan yang sebelumnya 3,5%. Persoalannya, adanya kebijakan Parliamentary Threshold ini berpadu dengan pelaksanaan Pemilu Serentak sebagai amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-IX/2013. Pemilu serentak sendiri bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiil agar fungsi eksekutif dan legislatif saling mengimbangi, bukan pada posisi saling sandera atau menyuburkan politik transaksional. Dari latar belakang inilah, rumusan masalah yang diangkat adalah: Pertama, apakah penerapan Parliamentary Threshold merupakan instrumen untuk menyederhanakan partai politik di era pemilu serentak? Kedua, apakah penyederhanaan partai politik yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan prinsip penyederhanaan partai politik yang ideal? Melalui metode penelitian yuridis normatif, hasil kajian ini menyatakan bahwa Penerapan Parliamentary Threshold merupakan salah satu instrumen untuk menyederhanakan partai politik. Namun, bukan satu-satunya cara, masih banyak cara lain untuk menyederhanakan partai politik. Namun, dengan perpaduan pemilu serentak, penyederhanaan partai politik memang lebih mudah dilaksanakan. Persoalannya, prinsip keterwakilan menjadi berkurang bila perpaduan antara pemilu serentak dengan Parliamantery Threshold terus dilakukan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur (Jurnal Hukum Kenegaraan-Problemantika Pemilu Serentak Vol.1 No.2 Desember) en_US
dc.subject Pemilu Serentak, Parliamentary Threshold, Partai Politik en_US
dc.title REDESAIN PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account