DSpace Repository

REFORMASI STRUKTUR PARLEMEN, LANGKAH PENGUATAN DPD

Show simple item record

dc.contributor.author Ariyanto, Bambang
dc.date.accessioned 2021-11-22T07:01:02Z
dc.date.available 2021-11-22T07:01:02Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.issn 1411-9536
dc.identifier.uri http://dspace.hangtuah.ac.id/xmlui/handle/dx/1192
dc.description.abstract Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga perwakilan yang memiliki kedudukan sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya didesain untuk mengakomodir kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan di tingkat pusat. Dengan desain semacam ini, maka implikasinya akan ada perubahan struktur parlemen untuk menuju ke arah struktur parlemen dua kamar (bicameral). Namun, setiap negara yang ingin menganut sistem perwakilan baik satu kamar maupun dua kamar harus mempertimbangkan tiga sisi, yakni fungsi lembaga perwakilan, keanggotaan lembaga perwakilan, dan proses pembentukan undang-undang di lembaga perwakilan. Dalam kaitannya inilah, tugas, fungsi dan kewenangan DPD menjadi persoalan penting dalam mengkaji struktur parlemen yang berlaku di Indonesia. Apakah penguatan struktur parlemen dalam sistem perwakilan di Indonesia akan berimplikasi pada fungsi-fungsi yang dimiliki oleh DPD. Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, diketahui bahwa penguatan struktur parlemen memang harus diiringi dengan penguatan fungsi-fungsi DPD, khususnya fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Perspektif Hukum, Vol.20 No.1 Mei en_US
dc.subject DPD, Struktur Parlemen Dua Kamar, Sistem Perwakilan en_US
dc.title REFORMASI STRUKTUR PARLEMEN, LANGKAH PENGUATAN DPD en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account