dc.description.abstract |
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga perwakilan yang memiliki
kedudukan sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya didesain untuk
mengakomodir kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan di tingkat pusat. Dengan
desain semacam ini, maka implikasinya akan ada perubahan struktur parlemen untuk menuju
ke arah struktur parlemen dua kamar (bicameral). Namun, setiap negara yang ingin menganut
sistem perwakilan baik satu kamar maupun dua kamar harus mempertimbangkan tiga sisi,
yakni fungsi lembaga perwakilan, keanggotaan lembaga perwakilan, dan proses pembentukan
undang-undang di lembaga perwakilan. Dalam kaitannya inilah, tugas, fungsi dan kewenangan
DPD menjadi persoalan penting dalam mengkaji struktur parlemen yang berlaku di Indonesia.
Apakah penguatan struktur parlemen dalam sistem perwakilan di Indonesia akan berimplikasi
pada fungsi-fungsi yang dimiliki oleh DPD. Melalui penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, diketahui bahwa penguatan struktur
parlemen memang harus diiringi dengan penguatan fungsi-fungsi DPD, khususnya fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. |
en_US |