Abstract:
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga perwakilan yang memiliki 
kedudukan sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya didesain untuk 
mengakomodir kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan di tingkat pusat. Dengan 
desain semacam ini, maka implikasinya akan ada perubahan struktur parlemen untuk menuju 
ke arah struktur parlemen dua kamar (bicameral). Namun, setiap negara yang ingin menganut 
sistem perwakilan baik satu kamar maupun dua kamar harus mempertimbangkan tiga sisi, 
yakni fungsi lembaga perwakilan, keanggotaan lembaga perwakilan, dan proses pembentukan 
undang-undang di lembaga perwakilan. Dalam kaitannya inilah, tugas, fungsi dan kewenangan 
DPD menjadi persoalan penting dalam mengkaji struktur parlemen yang berlaku di Indonesia. 
Apakah penguatan struktur parlemen dalam sistem perwakilan di Indonesia akan berimplikasi 
pada fungsi-fungsi yang dimiliki oleh DPD. Melalui penelitian yuridis normatif dengan 
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, diketahui bahwa penguatan struktur 
parlemen memang harus diiringi dengan penguatan fungsi-fungsi DPD, khususnya fungsi 
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.