Abstract:
Fungsi dan peranan keimigrasian Indonesia adalah sebagai mencegah, sebagai
pengatur lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia
sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2011 Tentang Keimigrasian. Penelitian hukum ini difokuskan untuk mengetahui
Implikasi pencegahan ke luar negeri terhadap WNI ke luar negeri berdasarkan
perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan Regulasi di Indonesia yang mengatur
mengenai pencegahan WNI keluar negeri sudah sesuai dengan nilai-nilai dan norma
yang terkandung di dalam ideologi negara yaitu Pancasila dan Konstitusi negara yaitu
UUD 1945. Sehingga pencegahan yang dilakukan oleh petugas imigrasi kepada orang
yang diduga terlibat dalam kasus hukum yang akan ke luar wilayah negara Indonesia
sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian terkait pencegahan juga bukan
bentuk pembatasan hak asasi manusia, karena HAM di Indonesia adalah HAM
keseimbangan dengan kewajiban asasinya sebagai anggota masyarakat. Penggunaan
HAM di Indonesia tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan kewajiban asasi,
dengan kata lain HAM tidak dapat dipergunakan secara mutlak.