Abstract:
Sistem pemilu merupakan seperangkat metode yang mengatur warga negara unutk
memilih para wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Pilihan atas sistem
pemilu akan sangat mempengaruhi proporsionalitas hasil pemiihan, bentuk kabinet
yang akan dibentuk, sistem kepartaian, akuntabilitas pemerintahan, dampak pada
kohesi partai politik, dan partisipasi politik warga. Di Indonesia, sistem pemilu yang
diterapkan sangat tergantung bentuk pengaturan yang ada dalam undang-undang.
Pengalaman selama ini, sistem pemilu yang diterapkan adalah Sistem Pemilu
Proporsional. Sistem ini diterapkan juga pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Apakah
sistem pemilu yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendorong
terjadinya hasil pemilu yang kongruen bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
Tujuan penulisan ini ingin mengetahui sejauh mana sistem pemilu mempengaruhi
sistem pemerintahan, apakah pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu 2019
mampu menjadi pemerintahan yang efektif dan stabil. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa meski menggunakan sistem proporsional seperti tahun-tahun
sebelumnya, namun karena pelaksanaan pemilu kali ini adalah pemilu serentak, maka
hasil pemilu ini mampu menghindari terbentuknya pemerintahan terbelah, baik di
level nasional maupun di level pemilu daerah. Pemilu serentak juga mampu
mengatasi kelemahan sistem pemerintahan presidensial yang terjadi selama ini.