Abstract:
Kebijakan pemasangan pipa gas bumi bawah air melalui Selat Madura yang dilaksanakan
oleh Kodeco Energy Co. Ltd adalah untuk menyalurkan gas dari lapangan minyak dan gas Poleng
Processing Platform (PPP) di lepas pantai Pulau Madura ke Onshore Receiving Facility (ORF) di Gresik
yang akan digunakan oleh lima perusahaan, yaitu Perusahaan Listrik Tenaga Gas Gresik, Perusahaan
Gas Negara, Petro Kimia, Media Karya Sentosa, dan Gresik Migas. Penelitian ini bertujuan untuk
mengevaluasi pelaksanaan Surat Ijin Persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No :
771/9/5/DN-07 tentang Persetujuan Pemasangan Pipa Gas Bumi Bawah Air milik Kodeco Energy Co.
Ltd, khususnya berkaitan dengan posisi dan penempatan pipa gas tersebut yang melalui Alur Barat
Surabaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis Kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara posisi dan penempatan pipa gas yang diijinkan
dengan pelaksanaan pemasangannya di lapangan dan dapat membahayakan keselamatan kapal yang
melalui Alur Pelayaran Barat Surabaya. Dari penelitian ini ada tiga alternatif jalan keluar yang
diusulkan. Alternatif pertama ialah memindahkan pipa tersebut semuanya ke sebelah barat Alur
pelayaran mendekat ke daratan pantai Gresik, sedangkan alternatif kedua yaitu memindahkan sebagian
pipa yang posisinya melintasi alur pelayaran ke sebelah timur mendekat daratan Pulau Madura dan
memberi beton pengaman pipa dari bahaya kejatuhan jangkar kapal pada sebagian pipa gas.