Abstract:
Dwelling time adalah lama waktu yang dihitung sejak barang dibongkar dari kapal sampai dengan barang keluar pelabuhan. Pada bulan Januari 2019 dwelling time di Terminal Petikemas Surabaya (PT.TPS) masih tinggi yaitu 4,8 hari, melihat hal tersebut Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak selaku regulator di Pelabuhan Tanjung Perak mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dengan Nomor : HK.2.06/05/05/op.tpr-19 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di Pelabuhan Tanjung Perak guna menjamin kelancaran arus barang dan mengurangi angka dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak termasuk Terminal Petikemas Surabaya.
Tujuan yang ingin dicapai penulis yaitu ingin mengetahui Implementasi tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di Terminal Petikemas Surabaya dan pengaruh terhadap dwelling time Terminal Petikemas Surabaya.
Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Disamping itu, selain pendekatan penelitian menggunakan kualitatif, penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian deskriptif. Sampel menggunakan data realisasi pemindahan lapangan penumpukan dan data dwelling time Terminal Petikemas Surabaya yang di laporkan kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya.
Dari hasil pengamatan di lapangan penulis mengambil kesimpulan bahwa implementasi tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di Terminal Petikemas Surabaya sudah berjalan dengan baik dan terdapat pengaruh terhadap dwelling time di Terminal Petikemas Surabaya dengan cara melakukan perbandingan 6 (enam) bulan sebelum dan sesudah adanya Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dengan Nomor : HK.2.06/05/05/op.tpr-19 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di Pelabuhan Tanjung Perak.