Abstract:
Gudang Berikat merupakan tempat menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang. Kebijakan gudang berikat ini diharapkan mengurangi biaya logistik nasional dengan menurunkan dwelling time di pelabuhan dan mempercepat akses gudang bahan baku ke Industri. Inti dari penelitian ini menganalisis sejauh mana pengaruh yang diperoleh oleh pengguna jasa gudang berikat dari sisi biaya logistik. Perbandingan biaya diperoleh dari survei dengan perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas gudang berikat.